Surat
Perjanjian Utang-Piutang
Yang Bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Erwianti
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang,02 Mei 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Simpang No. 25 Pamulihan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama Atau Orang yang Berhutang
2. Nama : Nanang Supriatna
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang, 07 Maret 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Agama : Islam
Alamat : Jl. Cipacing No. 14 Pamulihan
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang memberi Hutang
Isi
Perjanjian :
1. Bahwa saya (Erwianti) pihak pertama
mengaku telah meminjam uang tunai kepada pihak ke dua sebesar Rp.
1.00.000.000,00- ( 100 Juta Rupiah ). Dimana penerimaan uang tersebut akte ini berlaku sebagai
tanda terima.
2.
Bahwa atas uang pinjamannya tersebut, sejak ditandatangani akta perjanjian
ini, Saya (Erwianti) Pihak Pertama memberikan Jaminan berupa benda-benda
miliknya (Mobil BMW), Senilai dengan Uang pinjaman kepada Pihak Kedua.
3.
Bahwa apabila dikemudian hari saya (Erwianti) Pihak Pertama tidak sanggup
melunasi hutang saya (Uang pinjaman yang dimaksud ) Maka Pihak Kedua mempunyai
hak untuk memiliki atau menjual barang yang telah dijaminkan.
Demikianlah
surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum
bagi masing-masing pihak.
Dibuat di Sumedang
Tanggal, 10 November 2013
Tanggal, 10 November 2013
Pihak II, Pihak I,
( Nanag Supriatna ) (Erwianti )
Saksi-saksi :
1. ....................
2. ....................
3. ....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar