AKTA
PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
: Wawan Suparman
Tempat /Tgl. Lahir : Pamulihan,
03 Agustus 1990
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Alamat
: Dsn.Cimasuk Ds.
Pamulihan No. 17 Cimasuk
Selanjutnya
disebut Pihak Pertama Sebagai Yang Menyewakan.
2.
Nama
: Nanang
Supriatna
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang,
07 Maret 1990
Jenis Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Alamat
: Jl. Warungkawat No. 189 Haurngombong
Selanjutnya
disebut Pihak Kedua Sebagai Penyewa
Isi
Perjanjian :
- Bahwa hari ini, Kamis Tanggal 14 Novemberr 2013, Pihak pertama telah menyewakan rumah yang diakui sebagi hak miliknya dengan fasilitas yang ada kepada Pihak Kedua, Selama 4 tahun, terhitung mulai tanggal 13 November 2013 sampai dengan 14 November 2017. Rumah yang dimaksud terletak di Jl. Kartini No 11 Pamulihan.
- Bahwa rumah tersebut sebagaimana nomo (1), disewa/dikontrak oleh Pihak Kedua dengan Ongkos sewa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) selama empat tahun. Pihak Kedua Membayar tunai ongkos sewa yang dimaksud ketika surat perjanjian ini di tanda tangani bersama.
- Bahwa selama menempati rumah dimaksud pada nomor (1), maka Pihak Kedua berkewajiban membayar segala yang harus dibayar, diantaranya ialah Rekening Listrik, Rekening PDAM dan Iuaran Kebersihan.
- Bahwa jika di kemudian hari ada perbaikan dari kerusakan berat, maka Pihak Pertama harus bermusyawarah dengan Pihak Kedua, Sehingga ongkos perbaikan dapat ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Bahwa jika dikemudian hari Pihak Kedua meninggalkan rumah di maksud (1) sebelum habis masa kontrakny, Maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut ganti rugi uang pengembalian dan tidak berhak untuk mengalihkan haknya kepada orang lain.
- Bahwa jika jangka waktu kontrak atau sewa habis, maka Pihak Kedua Selambat-lambatnya menyerahkan rumah dimaksud (1) kepada Pihak Pertam Seminggu (7hari) Sebelum jatuh tempo.
Demikianlah
surat perjanjian ini di buat rangkap tiga ditandatangani bersama di atas
materai guna mendapatkan kekuatan hukum
Dibuat
di Pamuihan
Tanggal,
14 November 2013
Pihak
Kedua
Pihak Pertama
Nanang
Supriatna
Wawan Suparman
Saksi-saksi
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar